Memuat halaman
---

Kenalpot Brong Vs Pengeras Suara di Tempat Ibadah: Ketika Toleransi Tergantikan oleh Kebisingan

DASHA Avatar
11:59:21
0

Penggunaan pengeras suara di tempat ibadah selalu menjadi topik yang kontroversial di Indonesia. Meski memiliki tujuan yang mulia untuk memberikan pengajaran agama dan mengajak masyarakat untuk melakukan kebaikan, namun beberapa orang yang merasa terganggu dengan suara tersebut meminta agar penggunaannya dibatasi. Kebijakan ini diambil untuk menjamin toleransi dan menghargai hak kenyamanan orang lain dalam lingkungan sosial. Namun, masih banyak suara-suara bising lain yang tidak mendapat perhatian serupa, salah satunya adalah suara bising kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Knalpot brong, atau knalpot motor yang tidak dilengkapi peredam suara, menjadi sebuah fenomena di Indonesia. Meski aturan mengenai kebisingan kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor, namun masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan tersebut dan memasang knalpot brong pada kendaraannya karena memang aturan itu tidak tegas. Hal ini menyebabkan tingginya tingkat kebisingan pada jalanan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat di sekitarnya.

Kebisingan dari knalpot brong bukanlah hal yang sepele. Menurut penelitian, kebisingan dari knalpot brong pada kendaraan bisa mencapai 100 desibel, sementara batas maksimum kebisingan yang diizinkan adalah 80 desibel. Jika terus dibiarkan, kebisingan tersebut bisa berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, seperti gangguan pendengaran, tekanan darah tinggi, hingga gangguan tidur. Selain itu, suara bising dari knalpot brong juga dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain di sekitarnya, bahkan bisa menyebabkan stres dan gangguan kesehatan mental.

Ironisnya, meski penggunaan pengeras suara di tempat ibadah dibatasi demi menjaga toleransi dan menghargai hak kenyamanan orang lain, namun suara bising dari knalpot brong pada kendaraan masih bebas dilakukan tanpa adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Kendaraan-kendaraan yang berknalpot brong bisa terdengar hingga ke dalam rumah warga dan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Jika ini terus dibiarkan, maka akan terjadi kesenjangan dalam perlakuan terhadap kebisingan, dimana suara-suara bising yang berasal dari kendaraan tidak dianggap penting dibandingkan dengan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah seharusnya mengambil tindakan yang tegas terhadap penggunaan knalpot brong pada kendaraan. Pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap knalpot brong pada kendaraan dengan melakukan razia rutin dan memberikan sanksi yang lebih berat bagi para pelanggar. Selain itu, pemerintah juga dapat memperketat aturan mengenai kebisingan kendaraan dan menegakkan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga ketenangan dan kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk semua orang.

Selain tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengatasi masalah kebisingan yang disebabkan oleh knalpot brong. Para pengendara harus menyadari bahwa knalpot brong dapat merugikan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Oleh karena itu, pengendara seharusnya mematuhi aturan mengenai kebisingan kendaraan dan tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan kejadian-kejadian pelanggaran aturan kebisingan kendaraan kepada pihak berwenang untuk diberikan tindakan yang lebih tegas.

Di sisi lain, penggunaan pengeras suara di tempat ibadah juga perlu diawasi dengan baik agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain di sekitarnya. Meski penggunaannya dibatasi, namun pihak pengurus tempat ibadah harus tetap memperhatikan waktu penggunaannya agar tidak mengganggu ketenangan dan kegiatan sehari-hari masyarakat sekitarnya. Selain itu, pengurus tempat ibadah juga dapat melakukan tindakan pencegahan seperti penggunaan soundproof atau peredam suara untuk mengurangi kebisingan yang dihasilkan dari penggunaan pengeras suara.

Kesimpulannya, ketika kesadaran toleransi dan penghormatan terhadap hak kenyamanan orang lain tergantikan oleh kebisingan, maka akan terjadi kesenjangan dalam perlakuan terhadap suara bising. Penggunaan pengeras suara di tempat ibadah dibatasi demi menjaga toleransi dan menghargai hak kenyamanan orang lain, namun suara bising dari knalpot brong pada kendaraan masih bebas dilakukan tanpa adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif dalam mengatasi masalah kebisingan yang disebabkan oleh knalpot brong dengan meningkatkan pengawasan dan kesadaran akan aturan kebisingan kendaraan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan harmonis bagi semua orang.

Tags
None

Tulis Komentar

0 Comment
Post a Comment
Our website uses cookies to enhance your experience. Selengkapnya tentan cookies